PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Iming-iming proyek pembangunan pendopo di Kabupaten PALI berujung petaka. Seorang pria berinisial A.S. (42) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih setelah sempat buron dan terlacak keberadaannya di Kota Palembang.
Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024. Peristiwa sendiri terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban, A.S. (50), seorang karyawan swasta, awalnya tergiur tawaran pelaku saat keduanya bertemu di sebuah kafe di Prabumulih pada Senin malam, 11 April 2022. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan proyek pembangunan gedung pendopo yang disebut-sebut bernilai besar.
Tanpa curiga, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sebagai modal kerja ke rekening pelaku melalui Bank Sumsel Babel. Total dana yang diserahkan mencapai Rp412.000.000.
Namun, seiring waktu berjalan, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan titik terang terkait keberadaan pelaku. Pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah SPBU di kawasan Jalan Letjen H Alamsyah, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta serta bukti transfer.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH, MSi menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana penipuan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal terkait penipuan dan/atau penggelapan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji proyek menggiurkan tanpa kejelasan hukum dan jaminan yang pasti. (ril)







