PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas layanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Prabumulih menggelar Sosialisasi Peraturan Dokumen Administrasi Kependudukan, Selasa (4/11/2025), di Gedung Kesenian Rundingan Wako Prabumulih.
Kegiatan ini mengusung tema ‘Peran IKD dalam Mempercepat Transformasi Digital dalam Meningkatkan Layanan Publik’.
Acara tersebut dibuka secara resmi Asisten III Pemkot Prabumulih, Drs Amilton, mewakili Wako Prabumulih, H Arlan. Dalam sambutannya, Amilton mengapresiasi langkah Disdukcapil terus berinovasi dalam pelayanan publik berbasis digital.
“Pelayanan administrasi kependudukan ini sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), dan program bantuan lainnya. Data kependudukan valid dan terintegrasi memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran,” ujar Amilton.

Ia menambahkan, penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bukan hanya sekadar inovasi, tetapi juga langkah penting dalam melindungi data pribadi masyarakat.
“Ini demi keamanan data konsumen, agar tidak mudah disalahgunakan. Digitalisasi layanan kependudukan sangat penting menghadirkan pelayanan lebih cepat, aman, dan terpercaya,” tegasnya.
Menurutnya, transformasi digital yang dijalankan pemerintah merupakan bentuk nyata peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi birokrasi.
“Ini bagian dari transformasi digital menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien,” tambahnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Prabumulih, Haryadi SH MM, menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah mendorong penerapan IKD sebagai bagian dari reformasi administrasi kependudukan nasional.
“Upaya pemerintah ini sejalan dengan digitalisasi dokumen kependudukan. Ke depan, seluruh dokumen seperti KTP tidak lagi berbentuk fisik, tetapi dapat diakses melalui smartphone masing-masing warga,” jelas Haryadi.
Haryadi menegaskan, Disdukcapil Prabumulih terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan upgrade dari KTP konvensional ke KTP digital (IKD). Hingga saat ini, capaian penerapan KTP digital di Prabumulih baru sekitar 10 persen dari total jumlah penduduk.
“Proyeksi ke depan, KTP konvensional akan ditinggalkan. Karena itu, kami terus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat segera beralih menggunakan KTP digital,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Disdukcapil juga menggandeng Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kepolisian, dan Inspektorat Kota Prabumulih untuk memperkuat sinergi antarinstansi.
Dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, turut disosialisasikan pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengakuan hak anak.
Sementara itu, pihak Kepolisian memberikan materi tentang tindak kriminal dan penyalahgunaan KTP, baik konvensional maupun digital, agar masyarakat lebih waspada menjaga data pribadi.
Sedangkan Inspektorat Kota Prabumulih menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan sistem digital, demi menjamin pelayanan publik berjalan transparan, aman, dan dapat dipercaya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Prabumulih semakin memahami manfaat dan keamanan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta turut mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan efisien. (rin)







