PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan pendampingan hukum (monitoring) terhadap program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Prabumulih.
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan, Jumat, (26/9/2025), pukul 10.30 WIB, sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Pendampingan Hukum Nomor: 500.15.20.4/1127/DPKP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, Kasi Datun Erwina Mea Dimatnusa SH MH, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Muhammad Khairurrifqi SH, dan Yurike Rahmawati AMd, turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Hadir pula dalam kegiatan ini PPK Dinas Perkim Benny Hefriadi, Handy S, serta Direktur CV Riski Wijaya selaku pelaksana proyek.
“Program perbaikan rumah tidak layak huni menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prabumulih 2025. Kejari Prabumulih memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku, termasuk peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan konstruksi, standar teknis bangunan, serta memastikan hasil pekerjaan siap dan layak pakai,” ujar Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi SH MH melalui Kasi Intel, Aji Martha SH dalam press releasenya.
Monitoring berlangsung hingga pukul 13.30 WIB dengan lancar, aman, dan kondusif. (ril)







