PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Diduga mengedar sabut di Prabumulih, DS (38), warga Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers digelar Polres Prabumulih, Kamis, 31 Juli 2025.
Pelaku ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Prabumulih karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan, Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di rumah kontrakannya, Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH, dan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH berdasarkan laporan masyarakat menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat disergap, DS sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang bungkusan sabu ke meja makan. Namun, aksinya gagal. Polisi berhasil menyita tiga paket sabu berat bruto 30,08 gram, dibungkus menggunakan tisu dan plastik klip bening. Turut diamankan pula satu unit handphone Android merk Vivo warna emas.
Kepada penyidik, DS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang berinisial P (DPO), warga Air Itam, Kabupaten PALI, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari Pesa (DPO), warga Air Itam, PALI, yang kini tengah kami buru,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kabag Ops, Kompol Harmianto SH MSi didampingi Iptu Arafah dalam keterangan pers.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” sebutnya. (ril)







