Terpidana Kasus Perlindungan Anak Bayar Denda Rp 50 Juta, Kejari Muara Enim Setor ke Kas Negara

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pembayaran denda perkara tindak pidana umum atas nama terpidana berinisial KP.

Pembayaran denda sebesar Rp 50 juta tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum, Rabu, 18 Juni 2025.

Pembayaran denda diterima Kajari Muara Enim, DR Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidum, Zit Muttaqin SH MH, didampingi Kepala Sub Seksi Penuntutan, Barlian Tata Gumi SH. Setelah diterima, uang denda langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Proses penyetoran ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas dan akuntabel,” ujar Zit, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, penyetoran ini juga turut mendukung optimalisasi pendapatan negara dari sektor non-pajak, khususnya melalui penyelesaian perkara pidana umum.

Kasus melibatkan terpidana KP sendiri merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/ 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002.

Kejari Muara Enim menegaskan komitmennya terus menegakkan hukum secara tegas, terutama dalam perkara yang menyangkut perlindungan hak-hak anak.

“Kami senantiasa konsisten menegakkan hukum mewujudkan keadilan dan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa,” tegasnya. (ril)