Mantan Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa Kejari, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring Jalan Bukit

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memeriksa salah satu Mantan Anggota DPRD Muara Enim periode 2019–2024 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan siring Jalan Bukit di Desa Pulau Panggung–Muara Danau.

Proyek ini bersumber dari anggaran Dinas PUPR 2023 itu diketahui merupakan usulan pokok pikiran (pokir) dewan.

Pemeriksaan berlangsung Senin, 26 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Muara Enim. “Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pendalaman atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 545 juta, berdasarkan hasil audit BPKP,” ujar Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH.

“Total delapan saksi diperiksa, termasuk A, Mantan Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Dapil IV mengusulkan proyek tersebut, serta E selaku pengawas lapangan dan S selaku bendahara pengeluaran,” tandasnya.

Sementara itu, kata dia, lima saksi lainnya berasal dari internal Dinas PUPR.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami peran pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti guna kelengkapan berkas perkara,” ujar Anjas.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan berlangsung aman dan kondusif. Penyidikan masih terus dikembangkan mengungkap aktor utama dalam kasus ini. (rin/ril)