MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim, terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) pada Pengurus PMI Muara Enim 2022 – 2024.
Informasi dihimpun awak media, Selasa, 06 Mei 2025, Tim penyidik Tindak Pidsus Kejari Muara Enim telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tim pemeriksa barang PMI Muara Enim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) pada Pengurus PMI Muara Enim 2022 – 2024.
“Hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan indikasi mark-up pada beberapa laporan pertanggungjawaban kegiatan menggunakan dana hibah PMI 2022 – 2024,” beber Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, Krisdyanto SH MH.
Rincinya, sebelumnya Senin, 05 Mei 2025, Tim Penyidik Kejari Muara Enim, telah melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris PMI Muara Enim dan Pejabat Bidang Administrasi dan Keuangan Markas PMI.
“Dalam proses penyidikan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lebih kurang 20 orang saksi terdiri dari Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2022 – 2023 dan Ketua PMI Kabupaten Muara Enim masa jabatan 2024, unsur pejabat di lingkungan PMI Kabupaten Muara Enim, serta perusahaan-perusahaan swasta selaku penyedia pada kegiatan di PMI.
“Rabu, 07 Mei 2025, akan dilakukan pemeriksaan kepada BPKAD Muara Enim selaku Bendahara Umum Daerah Muara Enim terkait proses pencairan dana hibah PMI Muara Enim,” tukasnya. (rin/ril)







