Rampas HP, Duo Sekawan Warga Belida Darat Ditangkap Personel KRYD dan Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL,COM – Polres Prabumulih melalui Personel KRYD dan Tim Macan Kumbang berhasil mengungkap kasus curas berupa perampasan HP.

Didasari LP / B / 364 / X / 2024 / SPKT/ POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 20 Oktober 2024, terjadi Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Menimpa, Pe, 18 tahun, warga Kecamatan Cambai. Akibatnya, korban kehilangan HP kesayangannya merek Realme dan mengalami kerugian Rp 2,6 juta.

Informasi dihimpun awak media, kronologis kejadian diketahui pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat korban bersama saksi RB melintas di Jalan Padat Karya depan SPBU menggunakan sepeda motor Honda PCX warna abu-abu posisi korban di bonceng saksi. Tidak lama kemudian pelaku berjumlah 2 orang berboncengan mengunakan sepeda motor Honda Beat datang dari arah belakang korban, lalu pelaku memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan, kemudian salah satu pelaku membawa motor langsung mengambil handphone dari tangan kanan korban cara merampas sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku sampai kendaraan di gunakan korban oleng , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Belakangan pelaku diketahui Ardi Haryono, 20 tahun, warga Dusun Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim dan Adi Sucipto, 32 tahun, warga Desa Galung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Dari tangan pelaku, disita 1 unit HP Realme hasil curian dan 1 unit sepeda Honda Beat warna dipakai saat beraksi.

Kronologi penangkap, Sabtu malam, 19 Oktober 2024, personel KRYD Polres prabumulih dan Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih sedang melakukan Razia rutin malam libur antisipasi 3C dan balap liar di Jalan Jend Sudirman tepatnya di Simpang Patung Kuda, tidak lama kemudian salah satu anggota mendapati informasi dari warga bahwa telah terjadi Tindak Pindana Pencurian Kekerasan (Jambret) di Jalan Padat Karya. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Macan Kumbang bersama Personel KRYD Polres Prabumulih melakukan pengejaran terhada ppelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan, dan kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Herli Setiawan SH MH dan Kasi Humas, AKP Barita Sijabat membenarkan hal itu. “Proses hukumnya tengah berjalan, pelaku berikut barang bukti telah kita tangkap dan amankan,” ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian biasa dan curas, dan diancaman penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya masih terus kita dalami lebih jauh,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan