Bongkar Warung di Kampung Sendiri, Randi Saputra Dibekuk Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

  • Bagikan

BEKUK : Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat meringkus pelaku bongkar warung di Desa Tanjung Telang, Randi Saputra, 22 tahun, Minggu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Ulah Randi Saputra, 22 tahun, warga Dusun II Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat membongkar warung di kampungnya.

Akhirnya, berhasil tercium Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, hingga Minggu, 06 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diringkus di rumahnya, tidak hanya tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang hasil curiannya.

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan pelaku didasari Laporan Polisi nomor : LP / B / 130 / X / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, 05 Oktober 2024. Menimpa korbannya, Adi Irman, 34 tahun, pemilik warung dibongkar pelaku dikampungnya terjadi pada Jumat, 04 Oktober 2024. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanitres, Iptu Erwin ZR menerangkan, pelaku merusak gembok warung dan masuk mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

“Pelaku RS, sudah kita amankan berikut sejumlah barang hasil curiannya. Berula; 1 buah senapan angin merk Canon, 2 dus mie instan merk intermie, dan 1 buah timbangan duduk dacing warna hijau 30 Kg,” beber Yani.

Dihadapan penyidik, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan telah mendekam di sel tahanan guna proses hukum selanjutnya. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan