TERTIBKAN : Plt Kadishub Prabumulih, Samsul Feri SE MSi bersama Satlantas dan Subdenpom melakukan penertiban angkutan berat masuk dalam kota, Senin pagi. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sebuah truk angkutan berat sempat melintasi dalam kota, dikira truk angkutan batubara belakangan mengangkut batu split.
Namun, karena, angkutan berat tidak boleh melintasi dalam kota dan melanggar Perwako. Akhirnya, ditertibkan petugas Dishub Prabumulih bersama Satlantas dan Subdenpom, Senin pagi, 24 Juni 2024.
“Iya pagi tadi, kita mendapatkan informasi dari petugas kita ada truk batubara melintas dalam kota. Setelah kita lakukan pengecekan, ternyata bukan melainkan truk angkutan batu split. Angkutan berat, jenis apapun tidak boleh masuk dalam kota,” ujar Feri, sapaan akrabnya.
Aturannya, jelas kata dia, melanggar Perwako. Dalam penertiban tersebut, berkordinasi bersama Satlantas dan Subdenpom. Akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan surat menyuratnya tidak lengkap.
“Ditilang Satlantas, mobilnya dikandangkan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih di Mapolsek Prabumulih Timur guna proses selanjutnya,” jelasnya.
Dari keterangan sopir, bebernya tidak mengetahui jalan sehingga masuk ke dalam kota, bukan Jalan Lingkar Timur. “Truk tersebut memang mengangkut batubara sebelumnya, pulang dari Palembang angkut batu split ke Tanjung Enim. Kata sopir, tidak tahu kalau masuk dalam kota tidak boleh,” bebernya.
Tegasnya, dalam penertiban angkutan berat masuk dalam kota melanggar Perwako, tidak pandang bulu dalam penindakan. “Akan kita terus pantau, agar truk angkutan berat berkurang melintas dalam kota,” pungkasnya. (rin)