KEROYOK : ED, 18 tahun, tersangka pengeroyokan diamankan Tim Singo Timur, Minggu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Terlihat kasus pengeroyokan, ED, 18 tahun, bujang tanggung asal Purwodadi Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Minggu pagi, 2 Juni 2024, diciduk Tim Singo Timur pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR di rumahnya. ED, pun tak berkutik dan langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ia dilaporkan korbannya, Ahmad Yoga Alfian, 21 tahun, warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / II / 2024 /SPKT/ POLSEK PBM TIMUR/POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 2 Febuari 2024.
Kejadian menimpa korban pada Kamis, 1 Februari 2024 di Kaca Piring Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. ED dan rekannya RE, masih DPO.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak di bawah mata sebelah kiri, luka di dahi sebelah kiri dan kanan, luka di tangan sebelah kiri, luka di dekat telinga sebelah kanan. Kemudian korban melapor kan kejadian tersebut ke SPK Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan hal itu. “Baru pelaku ED, kita ringkus. Rekan pelaku, RE, masih buron dan tengah kita lakukan pengejaran,” tukasnya.
Kata Herry, pelaku diancaman Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Pelaku ED, terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya. (rin)