JPU Hadirkan Saksi, Pengawai Dishub Prabumulih Diperiksa Majelis Hakim PN Tipikor Palembang

  • Bagikan

PEMERIKSAAN SAKSI : JPU Kejari Prabumulih menghadirkan saksi di sidang korupsi SPPD fiktif Dishub 2021-2022 menjerat Mantan Kadishub, MT dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Tipikor Palembang, Senin. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Sidang perkara korupsi SPPD fiktif di lingkungan Dishub Prabumulih menjerat Mantan Kadishub, MT masih terus berlanjut.

Informasi dihimpun dari Kejari Prabumulih, Senin, 18 Maret 2024, JPU Kejari Prabumulih menghadirkan sejumlah saksi merupakan pegawai Dishub guna diperiksa majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

“Iya mas, sidang perkara dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih masih pemeriksaan saksi. JPU Kejari memang menghadirkan sejumlah pegawai Dishub dalam rangka pemeriksaan saksi dilakukan majelis hakim,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH ketika dikonfirmasi Selasa, 19 Maret 2024.

Para saksi dihadirkan JPU Kejari ini, satu persatu diperiksa majelis hakim satu persatu keterangannya dalam rangka proses persidangan perkara korupsi menjerat Mantan Kadishub.

“Selain para saksi, nantinya terdakwa, MT akan dimintai keterangan majelis hakim dalam proses persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya, kata dia, Mantan Kadishub, MT telah ditetapkan tersangka hingga akhir hingga dimeja hijaukan dan prosesnya masih berlangsung. “Hasil audit Inspektorat Prabumulih, kerugian negara ditaksir akibat perkara korupsi SPPD fiktif 2021-2022 ditaksir Rp 430 juta,” beber Safei. (rin)

  • Bagikan