Lakukan Assement, Bakal Berikan Pendampingan Korban KDRT, Penyiraman Air Keras Suami

  • Bagikan

Eti Agustina. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – AF, 44 tahun, Staff Puskesmas Prabumulih Barat, korban KDRT berupa pengiriman air keras suaminya. Informasi terakhir dihimpun awak media, masih menjalani perawatan medis di RSUD Prabumulih.

Di Ruang Surgikal, karena mengalami luka bakar sekitar 18 persen dari muka, leher hingga punggung. Suaminya, YS, 47 tahun telah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dan telah menjalani proses hukum.

Kepala DPPKBPPA Prabumulih, Eti Agustina SKM MKes dikonfirmasi melalui Kepala UPTD PPA, Ernalia menyebutkan, kalau akan melakukan assement kepada korban dalam rangka pemberian pendampingan.

“Korban, AF akan kita datangi di RSUD Prabumulih tengah menjalani perawatan. Akan kita lakukan assement terlebih dahulu, hasilnya menentukan dalam pemberian pendampingan bagi para korban kasus KDRT,” ujarnya.

Kata dia, setiap kasus PPA. Akunya, menjadi kewenangan DPPKBPPA Prabumulih melalui UPTD PPA, guna memberikan pendampingan khusus bagi korban menjalani proses hukum dilaporkannya. “Setiap kasus PPA, termasuk KDRT. Kita selalu berikan pendampingan, guna membantu korban,” jelasnya.

Informasi darinya, sejauh ini ada 5 kasus PPA di awal 2024, telah ditangani dan dilaporkan ke DPPKBPPA Prabumulih melalui UPTD PPA. “Terdiri dari 3 kasus anak dan 2 kasus KDRT, kita terus berupaya melakukan pencegahan dan antisipasi kasus PPA. Caranya, rutin melakukan penyuluhan. Dan, jika ada korban tak segan melapor. Sehingga, bisa diberikan pendampingan,” ucapnya. (rin)

  • Bagikan