Pungli PPDB, Mang Oy : Masuk Tindak Pidana Korupsi. Hindari Prilaku, Laksanakan Sesuai SOP

  • Bagikan

PENYULUHAN : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH memberikan penyuluhan hukum di sosialisasi PPDB di lingkungan SMP di Disdikbud, Selasa. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjadi narasumber sosialisasi PPDB tingkat SMP di lingkungan Disdikbud di Aula Kecil Hotel Gran Nikita, Selasa, 5 Maret 2024.

Salah satu menjadi sorotannya, adalah masalah pungli kerap kali terjadi ketika proses PPDB tersebut. Makanya, Mang Oy, sapaan akrabnya mengingatkan, pungli masuk salah satu tindak pidana korupsi.

“Agar terhindar jeratan korupsi dalam PPDB, panitia harus melaksanakan sesuai aturan atau SOP telah ditentukan,” wanti Mantan Penyidik KPK RI, bertugas selama 6 tahun.

Jelas kandidat calon Doktor dari UNSRI ini, dalam pelaksanaan atau penyelenggara PPDB harus memenuhi aturan telah ditentukan dan jangan melanggar. “Jangan ada namanya titipan, belakang adanya gratifikasi. Harus transparan, jangan gara-gara uang syarat tidak terpenuhi tetapi diloloskan,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan, hindari uang masuk berdalih adanya sumbangan buat pembangunan sekolah. Selain itu, adanya jual beli kursi. “Kalau sudah ranah tindak pidana korupsi, selaku APH. Kejari Prabumulih bisa memprosesnya,” terang Kajari satu-satunya terlibat penyidik korupsi soal perizinan tambang batubara dan lainnya di Sumsel.

Kadisdikbud Prabumulih, Riduan SPd MM berterima kasih atas kesediaan Kajari Prabumulih menjadi narasumber. “Semoga, pengetahuan diberikan Kajari Prabumulih bermanfaat bagi para Kepala Sekolah tingkat SMP dalam pelaksanaan PPDB,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan