SERTIFIKAT : Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH menyerahkan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah kepada LPI Mansyaul Huda dan Pondok Pesantren Fathul Ulum di Kabupaten Muara Enim, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
MUARA ENIM, FS.COM – Wujud pelaksanaan Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah, Kejari Muara Enim menyerahkan sertifikat kepada LPI Mansyaul Huda Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu dan Pondok Pesantren Fathul Ulum Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Selasa, 9 Januari 2024.
Penyerahan dilakukan Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH kepada Pimpinan LPI Mansyaul Huda dan Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Ulum dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Muara Enim, Handry Uswander HP SST SH MH beserta jajaran.
“Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Pondok Pesantren ini, merupakan salah satu program pada Bidang Intelijen Kejari Muara Enim, membantu kepengurusan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah dan Yayasan/ Lembaga Pendidikan Keagamaan seluruh agama diakui NKRI berada di wilayah Kabupaten Muara Enim secara gratis,” kata Anjas, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, akunya, Kejari Muara Enim telah berhasil membantu kepengurusan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf untuk 3 Pondok Pesantren dan 2 Rumah Ibadah dalam bentuk Masjid.
“Melalui program ini diharapkan seluruh Rumah Ibadah maupun Yayasan/Lembaga Pendidikan Keagamaan berada di Wilayah Kabupaten Muara Enim dapat memiliki kepastian hukum serta terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum mungkin terjadi dikemudian hari khususnya terkait mafia tanah,” kata Mantan Kasi Intel Kejari Prabumulih ini. (rin)