BEKUK : Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil membekuk pelaku pembongkaran kantor PT HK, ES, 15 tahun, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih melalui Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pembobolan PT HK berlokasi di Desa Karang Bindu, Kecamatan RKT, dilaporkan ke SPKT Mapolres sebelumnya.
Berhasil diringkus satu pelakunya, ES, 15 tahun, warga Jalan Tempirai, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin, 8 Januari 2024 di rumahnya. Akibat, aksinya bersama dua orang temannya PT HK mengalami kerugian Rp 19,75 juta.
Dari tangannya, Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Jet Colet jambrong; 1 buah gunting bergagang hitam alat digunakan pelaku; 1 karung potongan almunium seng; dan 1 buah tas gendong berwana hitam.
Usai ditangkap pimpinanKasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut,
lalu pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu.
“Betul, baru satu TSK atas nama ES, 15 tahun berhasil kita ringkus. Dua lagi, masih DPO dan tengah kita buru,” jelasnya.
Dijelaskan, kasus ini terus dilidik dan dikembangkan. Pelaku sendiri, terancam pidana di atas 5 tahun. “Karena, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat,” tandasnya. (rin)