MD Dituntut 10 Tahun, YA dan SA 8 Tahun 6 Bulan di Kasus Korupsi KPU Prabumulih Pilkada 2024
PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih untuk Pilkada 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang, Senin, (30/3/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menyatakan ketiga terdakwa, yakni MD selaku Ketua KPU Prabumulih, YA sebagai Sekretaris KPU Prabumulih, dan SA selaku PPK, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11,8 miliar dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Atas perbuatannya, JPU menuntut MD dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sementara itu, YA dan SA masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. MD juga dikenakan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,91 miliar atau pidana tambahan 5 tahun penjara.
Kemudian, YA dan SA masing-masing dijatuhi tuntutan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,8 miliar atau pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Volanda Azis Saleh SE SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya tuntutan tersebut.
Kata Volanda, masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda sesuai perannya. “Iya, MD dituntut 10 tahun, kemudian YA dan SA 8 tahun 6 bulan. MD juga dikenakan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp3,91 miliar atau 5 tahun penjara. Kemudian, YA dan SA didenda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp3,8 miliar atau 4 tahun 3 bulan,” bebernya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa melalui penasihat hukum mereka. (rin)







