TERTIB : Personel gabungan digawangi Bawaslu Prabumulih melakukan penertiban APK dan APS secara paksa di sepanjang Jalan Sudirman, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Sebelum melakukan penertiban paksa, Bawaslu Prabumulih telah mengelar rakor dan mengundang perwakilan parpol agar menertibkan APK dan APS secara mandiri mulai 11-13 Nopember 2023.
Tetapi, nyatanya hal itu tidak dilakukan hingga akhirnya dilakukan penertiban paksa, Selasa, 14 Nopember 2023 sesuai kesepakatan.
Menertibkan APK dan APS di sepanjang Jalan Sudirman menjadi sasaran, Bawaslu Prabumulih mengajak tim gabungan terdiri Sat Pol PP, Polres Prabumulih, Koramil, Panwascam dan PKD.
Hasilnya, APK dan APS masih terpasang ditertinkan secara paksa. Apalagi, hal itu melanggar aturan dan ketentuan. Karena, massa kampaye baru akan dimulai 28 Nopember mendatang.
Penertiban APK dan APS secara paksa itu, langsung dipimpin Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma. “Iya benar, hari ini kita lakukan penertiban paksa APK dan APS, sesuai hasil rapat sebelumnya. Apalagi, 11-13 Nopember 2023, parpol tidak menertibkan mandiri. Maka, akan dilakukan penertiban paksa,” ujar Afan.
Kata dia, penertiban dilakukan sepanjang Jalan Sudirman dan melibatkan tim gabungan. “Karena, melanggar aturan dan ketentuan dan belum massa kampaye. Yah, penertiban paksa ini harus kita lakukan dan memang kewenang kita sebagai pengawas Pemilu,” sebutnya. (rin)