35 Penyedia Telah Diperiksa Sisanya Masih Proses, Kejari Muara Enim Temukan Diduga Nota Fiktif dan Stempel Palsu di Korupsi PMI

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Kejari Muara Enim terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PMI Muara Enim. Melalui Seksi Pidsus, Kejari telah memanggil sebanyak 72 penyedia atau badan usaha berkaitan dengan kegiatan PMI selama periode 2022 hingga 2024.

Kajari Muara Enim, DR Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Krisdiyanto S.H MH dan didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian SH MH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi serta pelanggaran serius lainnya, khususnya berdampak pada masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim,” tegasnya, belum lama ini.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa 35 dari 72 penyedia yang terdiri dari toko-toko, penyedia peralatan medis, dan berbagai usaha yang terlibat dalam kegiatan PMI Muara Enim.

“Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan penyimpangan, pelanggaran administrasi, hingga potensi tindak pidana berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran mencuat di antaranya adalah penggunaan nota fiktif dan stempel palsu tidak sesuai ketentuan hukum berlaku.

Pihak Kejari juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak memiliki informasi maupun bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan kegiatan PMI agar segera melapor. Langkah ini penting untuk mendukung proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. (ril)