Ungkap Kasus Pencurian 2,5 TBS Sawit PT BSP, Tim Macan Polsek RKT Bekuk Tiga Pelaku

  • Bagikan

BEKUK : Tim Macan Polsek RKT meringkus tiga orang pelaku pencurian 2,5 Ton TBS sawit milik PT BSP, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Macan Polsek RKT berhasil menorehkan prestasi gemilang, berhasil mengungkap kasus pencurian TBS sawit milik PT BSP sebanyak 2,5 ton.

Pengungkapan kasus, setelah mendapatkan laporan sering terjadinya pencurian TBS sawit di kebun sawit Divisi 1 Blok F Desa Rambang Senuling.

Hingga akhirnya, Tim Macan Polsek RKT berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian, Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Tiga pelakunya, antara lain; Nopi Karyanto, 43 tahun, warga Dusun 3 Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Ronidi, 45 tahun dan Niko Saputra 25 tahun juga merupakan warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, kejadian aksi pencurian tersebut dilaporkan Sekuriti PT BSP ke SPKT Polsek RKT, dan kemudian ditindaklanjuti. Akibat kejadian itu, PT BSP mengalami kerugian Rp 9 jutaan.

Dari tangan para tersangka disita, yaitu; 1 unit mobil truk Colt Diesel merk Mitsubishi 2005 warna kuning nopol BG-8536-IH; 130 tandan buah sawit berat lebih kurang 2,5 ton; 4 buah tojok sawit terbuat dari besi ujung runcing dengan panjang masing-masing 1 meter.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanitres, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu. “Tiga pelaku pencurian 2,5 ton TBS sawit milik PT BSP telah diamankan berikut sejumlah barang bukti juga telah disita Tim Macan Polsek RKT,” kata dia.

Ketiga pelaku, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP. Terancam pidana penjara di atas 5 tahun. “Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, proses hukumnya tengah berlanjut,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan