PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Jumat (9/4/2026). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang putusan yang digelar hari ini.
Terdakwa MD (Ketua KPU Prabumulih) dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, terdakwa SA (PPK KPU Prabumulih) divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa lainnya, YA (Sekretaris KPU Prabumulih), juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Volanda Azis Saleh, SH, SE, MH, membenarkan putusan tersebut.
“Putusan telah dibacakan, dan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana hibah KPU Kota Prabumulih,” ujar Volanda.
Sejauh ini, informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, atas putusan Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Palembang tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. (rin)







