Tersangka, Sandi Wijaya dan Barang Bukti Hasil Curian
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus Pencurian di Tiga TKP di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat, berhasil diungkap Tim Sunyi Senyap, Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelakunya adalah Sandi Wijaya, 33 tahun, warga Gang Surya 2 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.
Ia tak berkutik ketika disergap Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat di Kawasan Taman Baka Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara.
Ketiga LP tersebut, antara lain; Nomor : LP / B / 6 / I/ 2025 /SPKT/ POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 16 Januari 2025; Nomor : LP / B / 5 / I/ 2025 /SPKT/ POLSEK PRABUMULIH BARAT/ POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 16 Januari 2025; Nomor : LP / B / 141 /XI/ 2025 /SPKT/ POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 28 November 2024.
Telah dilaporkan para korbannya, mengalami kerugian jutaan rupiah akibat aksi pencuriannya.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti; 1 unit mesin air Merek SIMIZU warna biru tua, 1 Unit timbangan dacing berat 100 kilogram Warna Hijau Putih, dan.1 buah senjata tajam jenis pisau.
Kini, pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum, atas perbuatan telah dilakukannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan SPSi MH membenarkan hal itu. “Pelaku, pencurian di tiga TKP meresahkan atas nama SW telah berhasil diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat. Kini telah dijebloskan di sel tahanan, guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Akunya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (rin)