SIDANG : Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom dihadirikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2017, belum lama ini. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Sidang perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, menjerat tiga komisionernya yaitu Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom kembali digelar di PN Tipikor Palembang, belum lama ini.
Tiga mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, yaitu Jn, IA, II bersama staff Kh, PA, dan SR dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut beragendakan masih pemerikaan saksi.
Ketika ditanya Majelis Hakim dalam sidang perkara dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 di PN Tipikor Palembang, Selasa, 28 Maret 2023, ketiga Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel tersebut membantah aliran dana hibah perkara korupsi Bawaslu Prabumulih 2017-2018.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini. “Buat aliran dana diterima tiga Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, dibantahnya. Akan kita kroscek ke pemberi aliran dana tersebut,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.
Diterangkan Mantan Kasi Pidsus, Kejari Lahat, pada kesaksainnya Komisoner Bawaslu Provinsi Sumsel menerangkan NPHD ditandatangani bersifat kolektif kolegia meski dilakukan Ketua Bawaslu Prabumulih. “Artinya, siapapun menandatanganinya pertanggungjawabnnya sama. Artinya, baik Ketua Bawaslu Prabumulih dan komisionernya ikut bertanggung jawab,” tukas Anjas.
Sementara itu, akunya dari ketiga terdakwa adalah Komisioner Bawaslu Prabumulih tidak membantah keterangan para saksi dihadirkan. “Soal perkara korupsi, adanya dana hibah Bawaslu Prabumulih para saksi dihadirkan mendukung pembuktian,” bebernya.
Minggu depan, informasi dihimpun awak media, kelanjutan sidang tersebut masih beragendakan sanksi. Dan, para terdakwa akan kembali dihadirkan dalam sidang. (rin)