MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial NJ (38) dan YK (54) berhasil diringkus di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis, (4/9/2025), sekira pukul 06.00 WIB.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menggerebek rumah yang digunakan sebagai lokasi transaksi.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 3,95 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain ikut diamankan, antara lain 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 3 plastik klip tambahan, 1 wadah permen plastik dibalut lakban hitam, 1 dompet kecil warna hitam, serta 2 unit handphone milik pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu A Yurico SE MSi menegaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan JPU dan mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel,” jelasnya.

Saat ini, langkah hukum yang dilakukan meliputi penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan tersangka. Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.
Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Sinergi masyarakat dengan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (ril)







