Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut Sama, 5 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta Uang Pengganti Rp 275 Juta

  • Bagikan

SIDANG : Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudy Firmansyah SH MH selaku JPU dan didampingi sejumlah JPU lainnya membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan tiga terdakwa merupakan Komisioner Bawaslu Prabumulih, Jumat. Foto : Ist/FS.COM

PALEMBANG, FS.COM – Perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, kembali di sidangkan di PN Tipikor Palembang, Jumat, 5 Mei 2023 beragendakan pembacaan tuntutan JPU.

Di hadapan Majelis Hakim dan Ketiga Terdakwa Komisioner KPU Prabumulih (Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom), Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Rudy Firmansyah SH MH didampingi sejumlah JPU membacakan tuntutan.

Ketiga terdakwa perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, baik Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan Iqbal Rivana ST MKom dituntut sama. Yaitu, 5 tahun penjara. Lalu, pidana denda Rp 100 juta atau 6 bulan. Juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 275 juta dalam waktu tempo 1 bulan, jika tidak hartanya disita negara guna dilelang. Atau, jika tidak mencukupi hartanya, dan tidak dibayar uang pengganti maka dipidana 2 tahun 6 bulan. Asalkan, sudah mempuyai kekuatan hukum tetap.

JPU Kejari Prabumulih menilai, hingga menjadi hal memberatkan. Ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, belum ada itikad baik dari para terdakwa guna mengembalikan kerugian negara, dan tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, ketiga terdakwa belum pernah di pidana. Dan, bersikap sopan di pengadilan.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjas Karya SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Jumat siang. “Betul tadi JPU Kejari Prabumulih telah membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa Bawaslu Prabumulih. Tuntutannya sama bagi ketiganya, 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses hukum dan tetap ditempatkan di sel tahanan dan juga denda 100 juta atau 1 bulan. Dan, diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 275 juta atau pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Kalau sudah inkra, JPU Kejari Prabumulih akan melakukan eksekusi terhadap uang pengganti tersebut guna mengembalikan kerugian negara ditimbulkan,” jelas Anjas, sapaan akrabnya.

Ungkapnya, JPU Kejari Prabumulih menyatakaj, kalau ketiga terdakwa perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, sesuai amar tuntutan. “Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana telah didakwakan disurat dakwaan subsider JPU,” bebernya.

Setelah sidang pembacaan tuntutan ini, kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, sidang dilanjutkan pledoi pada 16 Mei 2023. Selanjutnya, replik dan duplik. Baru terakhir, sidang putusan.

“Kemungkinan putusan perkara ketiga terdakwa perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 pada awal Juni 2023 diperkirakan,” terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudy Firmansyah SH MH dan JPU lainnya Zit Muttaqin SH MH, juga Kasi PB3R membenarkan soal tuntutan JPU tersebut. “Iya, betul. Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun. Juga denda Rp 100 juta atau 1 bulan penjata, dan uang pengganti Rp 275 juta atau 2 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH diminta tanggapan soal tuntutan JPU perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,9 miliar mengatakan, JPU menuntut sesuai SOP. “Betul, JPU menuntut sesuai SOP rentut dikirimkan ke Kejati Sumsel,” ucap Roy.

Mang Oy, sapaan akrabnya, merincikan JPU menilai ketiga terdakwa merupakan Komisioner Bawaslu Prabumulih, tidak koperatif. “Dan, sejauh ini tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Selain itu, juga tidak mau mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan