Usman Firiansyah. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Pasca ditetapkan tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih menjadi tersangka korupsi dana hibah 2017-2018 merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar hasil temuan BPKP Sumsel dilakukan Kejari, Rabu, 23 Nopember 2022 lalu.
Kuasa Hukum Komisioner Bawaslu Prabumulih, Usman Firiansyah SH bersama Mujiono SH mengatakan, menghargai dan menghormati proses hukum telah dilakukan Kejari Prabumulih. “Kita ikuti proses hukumnya, kita upayakan pendampingan maksimal dan mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Usman, sapaan akrabnya, belum lama ini.
Ia menyiapkan nota pembelaan guna mendampingi proses persidangan nantinya diikuti para Komisioner Bawaslu Prabumulih telah ditetapkan tersangka sebelumnya. “Selaku kuasa hukum, sudah menjadi kewenangan kita menyiapkan pembelaan kepada para Komisioner Bawaslu Prabumulih tersebut,” tukasnya.
Menurutnya, soal pengelolaan dana hibah bukan menjadi tanggung jawab dari Komisioner Bawaslu Prabumulih secara aturan dan ketentuan. “Mengacu pada UU No 10/2016 Pasal 30, PP No 80/2012 Pasal 13 serta Keputusan Ketua Bawaslu No 202/2017 tentang pertanggung jawab keuangan. Menjadi tanggung jawab Korsek dan juga bendahara,” tukasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Prabumulih telah cukup lama melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Setelah memeriksa 49 saksi, dan melakukan perhitungan kerugian negara ditetapkan BPKP Sumsel. Akhirnya, ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Rutan Klas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan. Guna merampungkan berkas perkaranya, hingga persidangan nantinya di PN Tipikor Palembang. (rin)