Ternyata Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 KPU Ditangani Kejari Prabumulih Bukan Lagi Lid, Tetapi Sudah Dik. Siapa Akan Jadi Tersangka?

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Diam-diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih tengah membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih.

Kepastian itu mencuat setelah, Senin, (22/9/2025), Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata SST memenuhi panggilan penyidik Kejari Prabumulih dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Berdasarkan informasi dihimpun awak media, bukan hanya Ketua KPU diperiksa. Sejumlah komisioner, Sekretaris KPU, serta pihak terkait lainnya juga telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Seorang sumber internal Kejari Prabumulih yang enggan disebutkan namanya membenarkan perkembangan terbaru kasus tersebut.

“Iya benar,” singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa, (23/9/2025).

Sumber itu menegaskan, kasus ini bukan lagi berada pada tahap penyelidikan (Lid), melainkan sudah meningkat ke tahap penyidikan (Dik).

“Sudah ada dua alat bukti, statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Dengan naiknya status ke penyidikan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih kini tengah melakukan penghitungan kerugian negara ditimbulkan. Setelah itu, penetapan tersangka menjadi langkah berikutnya.

Artinya, dalam waktu dekat publik akan mengetahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 KPU Prabumulih.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH melalui Kasi Intel Aji Martha SH, hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan tanggapan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. (rin)