Terbukti Bersalah Korupsi, Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana Divonis 4 Tahun. Iin Susanti Putus 3 Tahun 10 Bulan

  • Bagikan

PUTUSAN : Ketiga terdakwa perkara korupsi Bawaslu Prabumulih dana hibah 2017, Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom mendengarkan putusan majelis hakim sidang Tipikor di PN Palembang, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
//Inkra, Kejari Prabumulih Segera Sita Asset Terdakwa, Kembalikan Kerugian Negara

PALEMBANG, FS.COM – Babak akhir perkara korupsi Bawaslu Prabumulih, dana hibah 2017-2018 merugikan negara Rp 1,9 miliar hasil ketetapan BPKP Sumsel, Selasa, 6 Juni 2023 diputuskan Majelis Hakim Tipikor, PN Palembang.

Ketiga terdakwa, Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu Prabumulih) dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner) divonis bersalah atas perkara korupsi Bawaslu Prabumulih, pidana penjara 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 210 juta subsider 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan, Iin Susanti SPd MSi, dikenakan pidan penjara 3 tahun 10 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 210 juta subsider 1 tahun 6 bulan.

“Iya, ketiga terdakwa divonis hakim terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Uang Rp 25 juta dititipkan terdakwa Iqbal, dihitung sebagai uang pengurangan uang pengganti. Demikian pula, terdakwa Iin, uang Rp 17,5 juta dibayarkan ke RM Siang Malam dihitung sebagai pengurangan uang pengganti,” ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, M Ridho Saputra SH ketika dikonfirmasi.

Juga diamini, Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH, membenarkan vonis ketiga terdakwa perkara korupsi Bawaslu Prabumulih, dana hibah 2017-2018. “Iya betul bang, tadi pagi vonis sudah dibacakan majelis hakim. Ketiga terdakwa, baik Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor,” bebernya.

Putusan hakim, kata dia, Herman dan Iqbal divonis 4 tahun dan Iin diputus 3 tahun 10 bulan. “Kalau denda dan uang penggantinya sama. Yaitu, Rp 100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 210 juta subsider 1 tahun 6 bulan,” rincinya.

Terpisah, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menanggapi itu, divonis bersalahnya ketiga Mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih artinya dakwaan dan tuntutan JPU terbukti soal perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

“Alhamdulillah, ketiga terdakwa perkara korupsi Bawaslu Prabumulih, dana hibah 2017-2018 sudah divonis bersalah. Artinya, apa telah didakwakan dan dituntut JPU terbukti,” ujar Mang Oy.

Kata Roy, sejauh ini, JPU Kejari Prabumulih, masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim, karena ada waktu 7 hari sebelum akhirnya inkra, jika ketiga terdakwa tidak mengajukan banding. Kalau mengajukan banding, proses hukumnya lanjut.

“Soal eksekusi uang pengganti, kita tengah menunggu inkra. Dan, perintah PN Tipikor. Baru kita laksanakan, guna mengembalikan kerugian negara,” pungkas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH. (rin)

  • Bagikan