Sudah Periksa 70 Orang Saksi, Kasus Dugaan Korupsi PMI Muara Enim Masih Tunggu Hasil BPKP

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim periode 2022–2024.

Kajari Muara Enim, Zulfahmi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Arsitha Agustian SH MH didampingi Kasubsi II Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Proyek Strategis, Palito Hamonangan, S.H., menjelaskan bahwa penyidikan hingga kini masih berjalan.

“Sudah sekitar 70 orang saksi diperiksa, mulai dari pihak PMI, Pemkab Muara Enim, hingga pihak swasta penyedia yang terlibat dalam kegiatan PMI,” ungkap Arsitha, Rabu, (24/9/2025).

Meski pemeriksaan saksi telah dilakukan secara intensif, proses hukum kini bergantung pada hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPKP agar penghitungan kerugian negara bisa segera rampung. Setelah ada hasil resmi, baru dapat dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Kejari Muara Enim juga memastikan, meskipun kasus ini tengah diproses, pelayanan masyarakat oleh PMI maupun instansi terkait tidak boleh terganggu.

“Kejari Muara Enim berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum kami,” tutup Arsitha. (rin/ril)