Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Selasa 14 November 2023

  • Bagikan

WAWANCARA : Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya dan Kasi Pidsus, M Arsyad diwawancara awak media terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, belum lama ini.

//JPU Siapkan Dakwaan, Sidang Online

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, akan disidangkan perdana pada Selasa, 14 Februari 2023 di PN Tipikor Palembang.

Sebelumnya, berkas perkara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah diserahkan ke PN Tipikor, tersangaknya Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu Prabumulih), Iin Susanti SPd MSi (Komisioner Bawaslu Prabumulih), dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner Bawaslu Prabumulih).

Hal itu diungkapkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH kepada awak media, belum lama ini.

“Iya, sidang perdana Selasa mendatang, 14 Februari 2023. Beragendakan pembacaan dakwaan JPU, dan telah disiapkan JPU,” jelas Anjas, sapaan akrabnya.

Dia mengatakan, kemungkinannya sidang perdana ini dilakukan secara online. Para tersangka ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih ini, kini masih mendekam di sel tahanan Rutan Klas IIB Prabumulih. “Kondisi kesehatan ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdana dalam kondisi baik-baik saja,” aku Mantan Kasi Pidsus, Kejari Lahat ini.

Disinggung wartawan soal adanya informasi, kalau salah satu Komisioner Bawaslu Prabumulih sakit ketika sedang menjalani tahanan. Itu tidak ditampik, Anjas ketika dibincangi awak media.

“Betul, adanya permintaan pengobatan mendatangkan dokter dari luar. Meski, di dalam Rutan Klas IIB Prabumulih. Hasil pemeriksaan dokter dari luar terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Prabumulih telah ditetapkan tersangka kondisinya tidak mengkhawatirkan,” terangnya.

Informasi dihimpun awak media, meski telah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Prabumulih. Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih, bersikukuh membantah soal dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 membelitnya. Padahal, saksi-saksi, bukti, dan audit BPKP Perwakilan Sumsel sudah menjadi dasar utama menjerat ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih.

Sebelumnya, Kejari Prabumulih telah menetapkan ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih sebagai tersangka utama kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Dan, menjeratnya Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 Jo UU No 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. “Terancam pidana 20 tahun penjara, kemungkinan ada tersangka baru masih menunggu laporan dari Tim Penyidik masih terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliaran hasil audit BPKP,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan