PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Guna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa pagi, 11 Maret 2025 di Palembang.
Pemkab Muara Enim dipimpin Bupati Muara Enim, H Edison SH MHum menyampaikan, rancangan tersebut kepada Gubernur Sumsel guna dibahas dan dievaluasi sebelum mendapatkan persetujuan.
Didampingi Sekda Ir Yulius MSi., Bupati menyampaikan, Raperda ini merupakan pemutakhiran atau revisi dari Perda Nomor 13/2018 tentang RTRW Kabupaten Muara Enim 2018-2038. “Dinilai sudah tidak relevan lagi karena adanya pembaruan kebijakan maupun aturan saat ini,” terang Edison.
Dihadapan Gubernur diwakili Sekda Daerah Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH, Bupati menjelaskan, Pemkab Muara Enim telah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN terkait revisi dengan pencabutan Perda lama.
“Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dalam perubahan Perda ini, adanya pemutakhiran batas wilayah Kabupaten Muara Enim, penyesuaian penetapan proyek strategis nasional meliputi jalan tol, jalur ganda kereta api logistik, kawasan industri Tanjung Enim dan gasifikasi batu bara di Tanjung Enim. Kemudian penyesuaian penetapan Jaringan Jalan Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer, perubahan kawasan hutan, penetapan jaringan transmisi dan distribusi listrik PT. PLN. Ditambah adanya perubahan penetapan luas lahan baku sawah nasional dan penyesuaian kebijakan terkini baik di dalam Kabupaten Muara Enim maupun kebijakan Pemprov. Sumsel dan pemerintah pusat,” bebernya.
Hal diatas menurutnya belum terakomodir di Perda lama sehingga perlu di revisi ke dalam Raperda RTRW terbaru sehingga dapat menjadi pedoman dan acuan hukum tepat dalam kegiatan pembangunan di Bumi Serasan Sekundang.
Sementara itu, Sekda Sumsel menjelaskan, pembahasan ini merupakan prosedur mengevaluasi kelayakan maupun kesesuaian Raperda kebutuhan yang ada dan peraturan yang berlaku. (ril)







