Salah Satu Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Kembalikan Uang Diterima Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Kejari Prabumulih Terima Titipan

  • Bagikan

PENGEMBALIAN : Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH merelase pengembalian uang dari salah satu Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi menerima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Senin. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Salah seorang Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, meski tidak mengakui menerima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 ketika menjadi saksi di persidangan PN Tipikor Palembang, Selasa, 5 April 2023.

Akhirnya, Kamis, 6 April 2023 menitipkan uang diterimanya ke Kejari Prabumulih. Dan, dilakukan press release atas penitipan Kejari Prabumulih, Senin, 10 April 2023.

Kajari Prabumulih, Roy Riadi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH membenarkan hal itu.

“Iya betul, ada pengembalian uang dari salah satu Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Tukas Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, penyerahan uang tersebut diterima sebagai uang titipan di Kejari Prabumulih berkaitan Tipikor perkara dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. “Uang titipan dikembalikan salah satu Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sesuai dinikmati, dan ada di dalam dakwaan JPU,” bebernya. (rin)

  • Bagikan