Pesta Ekstasi Digerebek Tengah Malam di Prabumulih, 4 Pelaku Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Serbu Kontrakan

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Minggu malam, 3 Mei 2026, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Prabumulih.

Pengungkapan ini berlangsung di Jalan Sumatera, Gang Kecapi, RT 01 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika oleh para pelaku.

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial DI (26), RA (20), AN (22, perempuan), dan RA (23). Para pelaku diketahui berasal dari Kota Prabumulih dan Kabupaten PALI dengan latar belakang pekerjaan swasta dan wiraswasta.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku berinisial AG. Dari hasil interogasi, AG mengaku telah menjual narkotika jenis ekstasi kepada para pelaku yang kemudian diamankan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat penggerebekan berlangsung, tiga pelaku yakni AN, DI, dan RA diamankan di dalam kamar kontrakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan setengah butir ekstasi berwarna pink di atas kasur serta satu butir lainnya di atas pagar tembok halaman belakang. Tak lama berselang, satu pelaku lainnya berinisial RA datang ke lokasi dan langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah membeli tiga butir ekstasi dari AG dengan harga Rp1.000.000. Sebanyak satu setengah butir telah dikonsumsi bersama sebelum petugas datang, sementara sisanya diamankan sebagai barang bukti.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1,5 butir ekstasi dengan berat bruto 0,62 gram serta dua unit telepon genggam, yakni iPhone 16 Pro Max warna silver dan iPhone 13 warna ungu.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Prabumulih. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf A atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) huruf A junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Prabumulih guna pengembangan kasus lebih lanjut. (ril)