Mencoba Melawan, Tim Elang Muara Timnas Pelaku Curat

Dua Warga Muara Enim, Curi Motor dan HP di Prabumulih

PRABUMULIH, FAJAESUMSEL.COM – Dua pria asal Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, yakni EN (28) dan JS (21), ditangkap jajaran Polsek Cambai setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian pemberatan di wilayah Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

EN, seorang buruh harian lepas, diketahui merupakan residivis dua kali dalam kasus serupa. Sementara rekannya, JS, belum memiliki pekerjaan tetap. Keduanya beraksi pada dua kesempatan berbeda, menyasar sepeda motor dan barang elektronik milik warga.

Aksi Pertama dan Kedua

Kejadian pertama dilaporkan pada 25 April 2025 oleh HH (33), seorang buruh warga Dusun II Desa Muara Sungai. Saat itu, HH sedang membuat septic tank di belakang rumah. Ketika kembali ke depan, ia mendapati sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 4592 FNN dan ponsel OPPO A16 miliknya telah raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 11 juta.

Aksi kedua terjadi pada 3 Mei 2025 dan menimpa L (30), ibu rumah tangga warga Dusun IV desa yang sama. Setelah pulang dari SPBU dan memarkir sepeda motor Honda Revo Fit hitam BG 4104 CX di depan rumah, korban mendapati kendaraannya hilang hanya dalam waktu singkat. Kerugian ditaksir sebesar Rp 7 juta.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/15/IV/2025/SPKT/Polsek Cambai dan LP/B/17/V/2025/SPKT/Polsek Cambai, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Diketahui, kedua pelaku bersembunyi di sebuah pondok di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat didampingi Plh Kapolsek Cambai, Iptu Rama Juliani SHmemerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Andri Desi beserta Tim Elang Muara untuk melakukan penangkapan. “Di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku. Namun, EN mencoba melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkannya,” akunya.

Pengakuan dan Barang Bukti

Kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, EN dan JS mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Oppo A16 warna perak diduga hasil curian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (ril)