SIDANG : Sejumlah saksi pemilik stempel dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bawaslu Prabumulih di PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Ada fakta menarik dan membuat makin seru dalam persidangan lanjutan perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa, 4 April 2023.
Ada sekitar 17 saksi dihadirkan JPU Kejari Prabumulih, termasuk pemilik stempel sengaja dipalsukan. Lalu, pengelola hotel dan rumah makan, dan pemberi uang ke Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjas Karya SH MH mengatakan, dari keterangan saksi pemilik stempel salah satunya pemilik toko ATK menyatakan, tidak pernah melakukan transaksi bersama Bawaslu Prabumulih.
“Artinya, benar dugaan JPU Kejari Prabumulih. Adanya pidana korupsi, dana hibah dilakukan ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih. Menggunakan stempel diduga dipalsukan, dalam rangka pertanggung jawab dana hibah tersebut,” jelas Anjas, sapaan akrabnya.
Bukan hanya itu saja, keterangan saksi pemilik ruko disewa Bawaslu Prabumulih, kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat, uang sewa ruko Rp 20 juta pertahun. Ternyata, dalam pertanggung jawaban dibuat Rp 86 juta selama 2 tahun.
“Ini fakta persidangan, terjadi mark up sewa ruko sebagai Bawaslu Prabumulih sekitar Rp 46 juta lebih,” bebernya.
Begitu juga pengelola hotel dan rumah makan, sebutnya memang terjadi kegiatan. Tetapi, dana kegiatan dipertanggung jawaban hingga ratusan juta. “Padahal, aslinya hanya puluhan juta saja. Keterangan para saksi pengelola hotel dan rumah makan, menyatakan hanya menerima uang puluhan juta saja. Dan, tidak menerima uang ratusan juta seperti dipertanggung jawabkan. Ini, fakta persidangan terjadinya mark up hingga berkali-kali,” terangnya.
Ia menambahkan, keterangan pemilik PT mengerjakan proyek mobiler Bawaslu Prabumulih dari keterangannya hanya dipinjam saja. “Iya, atas perintah para Komisioner Bawaslu Prabumulih (Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MM), meminjamkan PT-nya guna proyek pengadaan mobiler di Kantor Bawaslu Prabumulih. Tetapi, tidak dilaksanakan kegiatannya tetapi ada pertanggung jawabkannya,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, keterangan tiga Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel meski sudah dikonprontir pemberi aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih. “Baik, Ju, IA, dan II tetap membantah menerima aliran dana tersebut di depan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang,” tukasnya.
Minggu depan, agenda sidang menghadirkan saksi ahli. Lalu, meminta keterangan para terdakwa. Dan, Kejari Prabumulih tengah mempersiapkan proses sidangnya.
“Meski para saksi dalam keterangannya menguatkan pembuktian, tetapi para terdakwa tetap bersikukuh membantah keterangan para saksi tersebut,” bebernya.
Sedangkan, pada sidang sebelumnya Majelis Hakim PN Tipikor Palembang mengingatkan, agar para terdakwa bersikap satria mengakui perbuatannya.
Apalagi, sudah jelas fakta persidangan adanya perbuatan melawan hukum terkait korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 dilakukan ketiga terdakwa. Juga, diberatkan keterangan para saksi dihadirkan.
Bahkan, Majelis Hakim PN Tipikor Palembang akan memperberat hukuman ketiga terdakwa jika tidak jujur terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. (rin)