Kurir Sabu di Prabumulih Ditangkap, Sembunyikan Barang Bukti di Mulut

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih. Kali ini, tersangka bernama Indra Wijaya (43), warga Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap tanpa perlawanan.

Indra diamankan, Selasa malam, (30/9/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Sindur RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat resah adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan penyamaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Arafah SH didampingi Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto SH.

Saat penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,46 gram yang sempat disembunyikan Indra di dalam mulutnya. Selain itu, diamankan pula satu potongan plastik bening dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BG 6563 KO.

“Kepada petugas, Indra mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial YO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengakui perannya sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba tersebut,” ujar Arafah.

“Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ril)