PEMBERSIHAN : Alat berat milik Cak Arlan dan Bang Franky dikerahkan guna membersihkan sampah di belakang Taman Pj, Kamis pagi. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
Ditutup TPS Ilegal Belakang Taman Pj, Warga Diimbau Langganan. Buang Sampah Sembarangan Dipidana 6 Bulan, Denda Rp 50 Juta
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Bukan omon-omon, Wako Prabumulih H Arlan dan Wawako Franky Nasril SKom MM langsung merespon keluhan masyarakat soal sampah di Belakang Taman Pj.
Setelah malamnya, Wawako Bang Franky melakukan pengecekan. Pagi harinya, Kamis, 6 Maret 2025, alat berat dan mobil pengangkut sampah dikerahkan membersihkan sampah menggunung dan menimbulkan bau tak sedap, sangat menganggu hidung.
Pantauan awak media, Kamis pagi, Asisten I Pemkot Prabumulih, DR Drs Aris Priadi SH MSi didampingi Kadisperkim, Maiduty Fitriansyah ST MT, Camat Prabumulih Timur, Joni Panhar ST MSi memantau langsung pembersihan sampah tersebut.
“Hari ini, TPS Ilegal di Belakang Taman Pj ini sampahnya menggunung. Atas instruksi Pak Wako dan Wawako Prabumulih, kita bersihkan dan angkut. Setelah itu, kita evaluasi keberadaannya sudah tidak memungkinkan lagi, over kapasitas, di tengah pemukiman, dan dipasang imbauan larang buang sampah,” ujar Aris, sapaan akrabnya sambil meminta, dicarikan alternatif pembuangan sampah lainnya jauh dari pemukiman masyarakat agar tidak menganggu keindahan dan menimbulkan bau.
Ia menyarankan, agar warga tidak lagi membuang sampah di lokasi itu menganggu keindahan dan menimbulkan bau tak sedap. Selain itu, disarankan mulai sekarang berlangganan sampah.

“Ada mobil sampah atau motor sampah disiapkan Kecamatan dan Kelurahan berkordinasi bersama Disperkim, guna pengangkutan sampah tersebut. Jika tidak mau berlangganan, langsung membuang sampah di Simpang TPA. Nantinya, akan siapkan kontainer sebagai TPS,” beber Asisten I ini.
Lanjutnya, kegiatan ini bentuk perhatian dan kepedulian serta keseriusan Wako dan Wawako atas permasalahan sampah di Kota Nanas, masih menjadi keluhan masyarakat.
“Kalau sampah bertumpuk hingga menggunung, menyebabkan bau. Apalagi ini, di tengah pemukiman jelas masyarakat sendiri dirugikan,” tandasnya.
Usai pembersihan sampah, lokasi TPS ilegal tersebut ditutup dan dipasang imbauan agar tidak lagi membuang sampah di lokasi atas kesepakatan kelurahan bersama RT/RW dan Perwakilan Masyarakat. Jika masih ada warga membuang sampah, jelas akan dikenakan pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta. (rin)







