PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Lembaga WRC PAN RI Prabumulih menggelar aksi dzikir di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dengan menghadirkan ustaz. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Prabumulih, salah satunya terkait dugaan korupsi PMI.
Dalam orasinya, Ketua WRC PAN RI Prabumulih, Pebrianto, menegaskan agar Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus PMI dan menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, belakangan Kejari Prabumulih mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi PMI resmi dihentikan alias di-SP3, karena tidak ditemukan bukti yang cukup. Keputusan ini membuat para calon tersangka yang sempat gusar akhirnya bisa bernapas lega.
“Kita apresiasi langkah berani Kejari Prabumulih yang telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PMI,” ujar Pebrianto.
Meski begitu, ia mengaku kecewa karena hingga kini belum ada tindak lanjut berarti terhadap kasus dugaan korupsi dan temuan BPK RI di sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih. “Kami mendesak Kejari Prabumulih segera melakukan press release resmi terkait penghentian kasus PMI,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi SH MH, melalui Kasi Intel Aji Martha SH, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi PMI memang dihentikan penyidikannya. “Iya benar, kasus PMI Prabumulih dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (rin)