JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

  • Bagikan

Zit Muttaqin. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 kembali digelar, beragendakan jawaban ekspedisi terdakwa dilakukan JPU, Selasa lalu, 28 Februari 2023.

Dihadapan majelis hakim, JPU meminta hakim menolak eksepsi diajukan ketiga terdakwa merupakan Komisioner KPU Prabumulih, yaitu Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu), Iin Susanti SPd MSi (Komisioner Bawaslu) dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner Bawaslu).

“Iya, kita minta majelis hakim menolak eksepsi tiga terdakwa perkara kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Eksepsi, ketiga terdakwa sudah masuk pokok materi perkara,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Plh Kasi Intel, Zit Muttaqin SH MH dikonfirmasi awak media, Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Kasi PB3R ini, dakwaan diajukan JPU sudah tepat. Dan, penetapan tersangka ketiga Komisioner Bawaslu tidak tebang pilih. Akunya, sudah berdasarkan saksi dan bukti cukup. “Minggu depan, PN Tipikor Palembang akan melakukan putusan sela terhadap eksepsi diajukan ketiga terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Sidang ini, dilanjutkan atau tidak,” beber Zit.

Sebelumnya, ketiga terdakwa perkara dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 lewat kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, dan menyatakan kalau penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih dinilai tebang pilih.

Informasi dihimpun awak media, dalam pemeriksaan ketiga terdakwa perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, belum mau mengakui perbuatannya dan juga tidak kooperatif. (rin)

  • Bagikan