JPU Kejari Muara Enim, Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi PTBA Akuisisi PT SBS Lewat Anak Perusahaannya

PELIMPAHAN : JPU Kejari Muara Enim melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi PTBA pada akuisisi PT SBS lewat anak perusahaannya ke PN Tipikor, Jumat. Foto : Ist/FS.COM

PALEMBANG, FS.COM – Berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan Kejari Muara Enim melimpahkan berkas dugaaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dilakukan PTBukit Asam (Persero) Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015.

Akhirnya, Jumat lalu, 10 November 2023, Tim JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, telah melakukan pelimpahan perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS dilakukan PTBA (Persero) Tbk melalui anak perusahaan PT BMI pada 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

“Pelimpahan perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS dilakukan PTBA (Persero) Tbk melalui Anak Perusahaan PT BMI pada 2015 tersebut dilaksanakan langsung Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, yaitu Bapak Willy Pramudiya Ronaldo SH.MH untuk 5 orang tersangka,” kata Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH kepada awak media, belum lama ini.

Lima oran tersangka tersebut, kata dia, Ir ADP selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA. Lalu, Ir MW selaku Direktur Utama PTBA 2011 – April 2016.

Kemudian, NT selaku Analis Bisnis Madiya PTBA Bukit 2012 – 2016 dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan. Ir H SI selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT SBS. Terakhir, R TI selaku Direktur PT Tri Ihua Samara (TIS) pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BMI.

“Pelimpahan perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS dilakukan PTBA (Persero) Tbk melalui anak perusahaan PT BMI 2015 dilakukan setelah sebelumnya berkas buat 5 (lima) orang tersangka tersebut dinyatakan lengkap tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti dari penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada Tim Penuntut Umum Kejari Muara Enim di Kejati Sumsel,” ucap Anjas.

Ucapnya terhadap ke 5 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang di Palembang.

“Telah dilimpahkannya perkara dugaaan tindak Pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS dilakukan PTBA (Persero) Tbk melalui anak perusahaan PT BMI pada 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus,” terang Mantan Kasi Intel Kejari Prabumulih ini

Selanjutnya, akunya Tim Penuntut Umum menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

“Pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (rin/ril)