BANDING : JPU Kejari Muara Enim mendaftar pengajuan banding ke PN, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Bos tambang batubara ilegal, BC telah divonis majelis hakim PN Muara Enim, selama 4 tahun denda Rp 50 miliar atau subsider 6 bulan.
Atas vonis tersebut, JPU Kejari Muara Enim mengajukan banding didaftar ke PN Muara Enim, Rabu, 16 April 2025.
Alasannya, JPU Kejari Muara Enim mendakwakan terdakwa dakwaan alernatif yaitu dakwaan pertama Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4/2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kemudian, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4/2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan,” ujar Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dalam keterangan rilis pressnya.
Bebernya, adapun dalam Amar putusannya majelis hakim PN Muara Enim memutuskan perkara atas nama terdakwa BC telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang-Undang 4/2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan.
“Menangapi putusan tersebut terdakwa BC diwakili penasihat hukumnya ibu Wiwik Handayani SH MH menyatakan banding Selasa, 15 April 2025. Selanjutnya, JPU Risca Fitriani SH juga menyatakan banding Rabu, 6 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB,” terangnya.
Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT – AGHT akan terjadi. “Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan sampai dengan pengajuan upaya hukum JPU hingga perkara BC bin W memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (ril)







