Penyidik Dalami Soal SPPD di Kasus Dugaan Korupsi PMK Prabumulih
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa Hj S, istri mantan Wako Prabumulih, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih.
Informasi dihimpun, Hj S menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya, di mana Hj S dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PMI Prabumulih.
“Ya, kali ini Hj S diperiksa terkait penggunaan dana perjalanan dinas atau SPPD,” ujar sumber internal Kejari Prabumulih yang enggan disebutkan namanya, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut sumber tersebut, penyidikan masih terus berkembang dan tidak hanya menyasar pengeluaran untuk konsumsi, tetapi juga pos lain termasuk SPPD.
“Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Tim penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Hj S dalam pengelolaan dana hibah PMI Prabumulih,” bebernya.
Sumber lain di lingkungan Kejari juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memanggil saksi ahli pidana guna melengkapi berkas perkara.
“Keterangan ahli pidana sudah kami ambil memperkuat pembuktian dalam kasus ini,” ujarnya.
Saat ini, Kejari Prabumulih masih menunggu hasil audit terkait potensi kerugian negara. Terkait penetapan tersangka, pihak kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh.
“Soal penetapan tersangka, kita tunggu saja. Penyidikan masih berjalan,” tandasnya. (rin)







