RESTORATIF : Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap lima tersangka kasus pencurian disaksikan korban, PT Pertamina, Senin. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
Lima Tersangka Terima Pelatihan UMKM dari Diskop dan KWT, juga Pembekalan Keagamaan
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Jelang lebaran Idul Fitri 1446 H, Kejari Prabumulih melakukan penghentian perkara kasus pencurian didasari keadilan restoratif justice.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH didampingi Kasi Pidum, Mirsyah Rizal SH disaksikan korban PT Pertamina menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara terhadap lima tersangka kasus pencurian. Antara lain; Y, SM, N, NI dan NS.
Penyerahan disaksikan langsung juga keluarga tersangka dan Lurah. Turut hadir pada kegiatan ini Kadiskop dan UMKM Kota Prabumulih, Ketua KWT Serasan dan Pengurus Masjid Al Jannah Patih Galung.
“Iya betul, tadi telah kita serahkan surat ketetapan penyelesaian perkara kepada lima tersangka pencurian. Proses restoratif justice ini, sudah kita lakukan sesuai aturan dan ketentuan. Kita ingatkan, agar para tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” terang Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH.
Selain itu, kata dia, Berkolaborasi bersama Diskop dan UMKM serta KWT Serasan memberikan pelatihan kewirausahaan. Tujuannya, agar memiliki keterampilan yang dapat bermanfaat untuk menjalani kehidupan di tengah masyarakat selanjutnya.
“Serta kegiatan positif dan kegiatan keagamaan dari Pengurus Masjid Al Janah Patih Galung. Semoga ini, memberikan manfaat kepada para pelaku agar tidak terjerumus lagi pada tindak pidana serupa,” bebernya.
Lanjutnya, program restoratif justice merupakan program unggulan Kejagung RI dijalankan Kejati melalui Kejari. Salah satunya, Kejari Prabumulih. “Kita setiap tahunnya, rutin penyelesaian perkara pidana menggunakan restoratif justice mengacu ketentuan dan aturan ditetapkan,” tandasnya. (rin)