Hak Jawab. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Sehubungan dengan pemberitaan saudara di fajarsumsel.com berjudul “Makin Seru, Fakta Persidangan Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih. Stempel Benar Dipalsu- kan, Sewa Ruko hingga Anggaran Kegiatan Dimark Up Berkali-Kali” yang terbit pada tanggal 5 April 2023 maka dengan ini kami memberikan hak jawab atas pemberitaan yang tidak mendasar tersebut. Sebagaimana alinea ke 8 dalam berita yang anda buat seperti potongan berita dibawah ini
fakta persidangan sebagaimana yang sudah dilangsungkan pada, Selasa 4 april 2023 seperti yang anda sebutkan dalam berita, justru tidak satupun saksi yang menyebut Komisioner yang me- merintahkan untuk meminjam PT. Keterangan saksi dalam persidangan bahkan menyebutkan bahwa peminjaman PT adalah urusan bendahara dan sekretaris.
Kemudian, narasumber saudara yakni Anjasra Karya SH sebagaimana dalam pemberitaan yang anda terbitkan ketika kami konfirmasi bahkan mengaku tidak pernah mengungkapkan hal itu ke- pada media untuk dijadikan berita. Yang kedua, saudara bahkan tidak hadir dalam persidangan sehingga kami dapat menyimpulkan berita saudara adalah hoax dan tidak berniat untuk melaku- kan konfirmasi kepada Kuasa Hukum terdakwa sehingga berita berimbang dan tidak tendensius.
Untuk itu kami berharap kesediaan saudara untuk menaikkan hak jawab yang kami sampai- kan dan bersedia meminta maaf (format video) atas kekeliruan dan kesalahan yang saudara lakukan sehingga merugikan nama baik keluarga terdakwa serta menyebarkan berita hak jawab dan video permohonan maaf yang kami sampaikan ini ke media sosial Instagram, Facebook, WA, dan akun-akun media sosial informasi publik sebagaimana sebelumnya yang anda lakukan dalam penyebaran berita berjudul “ Makin Seru, Fakta Persidangan Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih. Stempel Benar Dipalsukan, Sewa Ruko hingga Anggaran Keg- iatan Dimark Up Berkali-Kali”. Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti.
Menanggapi itu, Pimpinan Redaksi, Andrian Purja ST menjelaskan, pada alenia 10 sudah dijelaskan nara sumber Anjas Karya SH MH keterangan disampaikan para saksi seluruhnya dibantah termasuk soal perintah pengguna PT pada pengadaan proyek mobiler fiktif dan atas perintahnya pada pemberitaan media online fajarsumsel.com.
Proses peliputan dilakukan sudah sesuai kaidah jurnalistik, dan ada rekaman atas penyampaian nara sumber Anjas Karya kepada awak media. Lalu, sebelum berita ini dinaikan. Telah dikonfirmasi kembali, keabsahan beritanya guna menghindarkan kesalahan pemberitaan. Semoga hak jawab ini, bisa menjawab keberatan keluarga terdakwa atas pemberitaan ini. Terima kasih. (red)