Geledah Rumah Tiga Komisioner Bawaslu, Sita Dua HP dan Satu Dokumen

  • Bagikan

GELEDAH : Tim penyidik Kejari Prabumulih mengeledah rumah para Komisioner Bawaslu Prabumulih telah ditetapkan tersangka secara serentak, Jumat. Foto : Kejari Prabumulih/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Kejari Prabumulih melalui Tim penyidiknya, terus bergerak melengkapi berkas perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliar.

Setelah menetapkan tiga tersangka Komisioner Bawaslu, yaitu HK selaku Ketua Bawaslu, dan IS dan MIR sebagai Anggota Bawaslu. Dan, juga telah melakukan penggeledahan kembali di Kantor Bawaslu Prabumulih di Jalan Padat Karya Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Tim penyidik Kejari Prabumulih melanjutkan keesokan harinya, Jumat, 25 Nopember 2022 melakukan pengeledahan di rumah Komisioner Bawaslu Prabumulih telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Secara serentak, tiga tim terdiri dari 4-5 orang dikawal Timsus Tantura Sat Sabhara Polres Prabumulih melakukan pengeledahan di rumah para Komisioner Bawaslu Prabumulih tersebut.

Hampir dua jam, sejak pukul 09.00 WIB mengeledah seluruh ruangan, guna mendapatkan sejumlah barang bukti diperlukan dari rumah para tersangka kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, Jumat. “Betul, tadi pagi kita telah melakukan penggeledahan di tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih telah ditetapkan tersangka secara serentak,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara kasus tengah ditangani. “Dari rumah IS, kita sita satu unit HP. Sedangkan, dari rumah MIR kita amankan satu unit HP dan dokumen,” jelasnya.

Sementara itu, hasil penggeledahan di rumah HJ, tim penyidik tidak menemukan apa-apa. Sejauh ini, penyidikan kasus korupsi Bawaslu Prabumulih dana hibah 2017-2018 terus dilakukan. “Berkas lengkap, segera kita limpahkan ke JPU sehingga bisa rampung penyidikannya agar segera disidangkan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan