PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih membekuk seorang karyawan pergudangan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Pelaku bernama Agil Purnomo, 30 tahun, pekerja di pergudangan Kompleks Budi Mega, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai. Ia diketahui menggelapkan uang tagihan perusahaan tempatnya bekerja, PT Tawan Cemerlang Abadi, dengan total kerugian mencapai Rp 20.362.356.
Aksi itu dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dan baru terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal. Atas kejadian tersebut, Amrullah selaku karyawan sekaligus pelapor melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih pada 13 Agustus 2025.
Menyusul laporan tersebut, penyidik Satreskrim menerbitkan surat panggilan tersangka pada 19 September 2025. Hingga akhirnya, Unit I Pidum Satreskrim Polres Prabumulih menangkap Agil pada Selasa, 23 September 2025 atas perintah Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum Ipda Kurniawan R, SH MSi CPHR.
Polisi turut menyita barang bukti berupa surat pernyataan pelaku, surat perjanjian kerja, serta salinan faktur dan nota yang berkaitan dengan penggelapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana demi memberikan rasa keadilan kepada korban, sekaligus efek jera bagi pelaku,” ujarnya. (ril)