Fakta Persidangan, Komisioner Bawaslu Prabumulih Minta 16 Stempel Palsu Disembunyikan, Keterangan Salah Satu Staff

  • Bagikan

SAKSI : Majelis hakim PN Tipikor Palembang periksa saksi perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 pada sidang lanjutan, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

//Ada Sejumlah Kegiatan Tidak Dilaksanakan, Saksi Diperintahkan Buat LPJ

PALEMBANG, FS.COM – Persidangan lanjutan perkara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi di Ruang Sidang PN Tipikor Palembang, Selasa, 21 Maret 2023.

Mengungkap sejumlah fakta menarik, salah satu Staff Bawaslu Prabumulih dalam kesaksiannya menyebutkan, sebelum pengeledahan barang bukti dilakukan JPU Kejari Prabumulih. Staff tersebut diminta para Komisioner Bawaslu Prabumulih (Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom) guna menghilangkan atau menyembunyikan baran bukti, agar perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 tidak terendus.

“Itu keterangan saksi Staff Bawaslu Prabumulih di hadapan Majelis Hakim sidang PN Tipikor Palembang. Untungnya, berkat kejelihan JPU barang bukti tersebut berhasil diamankan dan menjadi salah satu barang bukti di dalam persidangan tersebut,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH kepada awak media, Rabu, 22 Maret 2023.

Bukan hanya itu saja, kata Anjas, sapaan akrabnya, Staff lainnya mengungkapka, kalau ada sejumlah kegiatan tidak diselenggarakan atau dilaksanakan. Tetapi, diminta para Komisioner Bawaslu Prabumulih membuat pertanggungjawaban atau LPJ kegiatan seolah-olah ada dan itu dilaksanakan.

“Namun, hal itu dibantah para Komisioner Bawaslu Prabumulih di persidangan. Dan, sempat membuat hakim kesal. Mengatakan, kalau hanya 1 atau 2 saksi memberikan keterangan ada penyimpangan penggunaan anggaran dilakukan para terdakwa (Komisioner Bawaslu Prabumulih, red) itu mungkin saja tidak benar. Tetapi, hal itu kata hakim semua saksi mendukung pembuktian dilakukan JPU Kejari Prabumulih. Artinya, tidak pidana korupsi memang dilakukan para terdakwa,” beber Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Kata dia, pada sidang tersebut JPU Kejari Prabumulih langsung dipimpin Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menghadirkan 5 saksi dari Bawaslu Prabumulih baik itu masih bekerja atau tidak lagi. Antara lain; M Iman Basuki SE MM, Adi Satria SH (Korsek Bawaslu Prabumulih), Irvan Aprian, Silvia Marisa, dan Danti Nurul Hidayani SSi.

“5 saksi dalam persidangan kedua saksi perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 ini. Dan, keterangan saksi memang mendukung pembuktian kita dakwakan,” tandasnya.

Sidang minggu depan, Selasa tetap beragendakan pemeriksaan saksi. Dan, para terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih ini dihadirkan secara langsung dalam agenda sidang tersebut. (rin)

  • Bagikan