PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Empat unit mobil angkutan batubara terpaksa dikandangkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih di Terminal Talang Djimar, Selasa, (28/10/2025).
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat memprotes dan menghadang angkutan batubara nekat melintas di Jalan Lingkar Simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan. Padahal, sudah jelas aturan Gubernur Sumsel, angkutan batubara tidak boleh lagi melintasi jalan umum, harus melalui jalan khusus.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih Arlus Honi SPd, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan, pihaknya segera menurunkan tim ke lapangan setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas truk batubara melanggar aturan jalur lintasan.

“Tadi ada laporan masyarakat, angkutan batubara melintas di Jalan Lingkar Simpang Tugu Tani Tanjung Raman dan sempat dicegat warga. Langsung kita tindaklanjuti, petugas Dishub langsung diterjunkan ke lokasi,” jelas Arlus.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, keempat truk batubara tersebut kemudian diamankan dan digiring ke Terminal Talang Djimar untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Sudah kita kandangkan sementara di Terminal Talang Djimar. Kendaraan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Arlus, jalur dilalui para sopir truk batubara itu bukan merupakan rute diizinkan bagi kendaraan angkutan hasil tambang. Dishub Prabumulih bersama aparat terkait selama ini telah menegaskan bahwa truk angkutan batubara dilarang melintas di jalan dalam kota maupun kawasan padat penduduk.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap masyarakat yang proaktif melapor ketika menemukan adanya pelanggaran di lapangan. “Kami berterima kasih atas laporan warga yang ikut membantu pengawasan. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan,” tambahnya.
Dishub Prabumulih berencana memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan perlintasan angkutan batubara, terutama di jalur lingkar dan kawasan perbatasan kota. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran serupa terulang kembali dan memastikan arus lalu lintas tetap aman serta lancar bagi masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keempat sopir truk batubara tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Dishub. Kendaraan mereka tetap dikandangkan di Terminal Talang Djimar sambil menunggu proses lebih lanjut. (rin)







