EKSEKUSI : Panitera PN, Dharmawati SH disaksikan Kapolres AKBP Witdiardi SIk MH dan Kajari, Roy Riady SH MH serta lainnya melakukan pembacaan putusan eksekusi di lahan tol Desa Jungai, Kamis. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH – Pengadilan Negeri (PN) melalui Panitera, Dharmawati SH melakukan eksekusi lahan tol tengah bersengketa di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Jumat (5/8/2022).
Eksekusi ditandai pembacaan Keputusan PN dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kajari, Roy Riady SH MH dan Asisten II, Drs HM Ali MSi juga hadir Camat RKT, Satria Karsa SE bersama Perwakilan BPN, Mulyana SH MH serta Plt Kesbangpol, Ahmad Daswan SSos MM dan lainnya.
Setelah itu, alat berat bergerak merobohkan penghalang atau portal didirikan masyarakat. Eksekusi, sempat tertunda kehadiran masyarakat sempat keberatan atas eksusi itu. Namun, setelah ada mediasi akhirnya pelaksanaan eksekusi bisa berjalan lancar hingga rampung.
Pelaksanaan eksekusi ini, dikawal ketat personel Polres Prabumulih dan juga ada personel TNI. Setidaknya juga diback up, personel dari Polsek RKT.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kajari, Roy Riady SH MH mengucapkan, terima kasih atas telah berjalan lancar dan tanpa kendala proses eksekusi lahan tol di Desa Jungai ini.
“Terima kasih Pak Kades dan masyarakat, hingga kegiatan ini berlangsung aman dan damai. Tadi juga, sudah dilakukan mediasi hingga proses eksekusi bisa dilaksanakan sebaiknya,” pungkasnya. Lanjutnya, setelah proses eksekusi ini kegiatan pembangunan proyek tol merupakan proyek strategis nasional bisa dilanjutkan tanpa kendala. “Hingga akhir, selesai dan bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan bebas hambatan,” tutupnya. (rin)