Dua Pencuri Jedolan Karet Diringkus Tim Macan Putih Polsek Rambang

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Polsek Rambang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Sebanyak dua pelaku berhasil diamankan Tim Macan Putih Rambang Polsek Rambang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MM MSi melalui Kapolsek Rambang, Iptu Zulkarnain Afianata ST MSi MH menerangkan, kronologis kejadian pencurian di ketahui pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, sekira pukul 07.30 Wib bertempat di kebun karet milik Fendi Sutrisno, Dusun III Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

“Saat itu Fendi Sutrisno melihat sayak penampung getah karet sudah berhamburan dari pohon dan sudah dalam keadaan kosong serta masih basah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 544.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang,” ucap Iptu Zulkarnain.

Tak butuh waktu lama, Sabtu sekira pukul 16.00 WIB pelaku pencurian jedolan getah karet atas nama Ricky Pranando (31) bersama Anggy Karera (24) berhasil di amankan Tim Macan Putih Rambang Polsek Rambang yang dipimpin langsung Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata ST MSi MH di Desa Sugihwaras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

“Penangkapan berawal ketika kami menerima serahan satu orang diduga telah melakukan pencurian getah karet Linmas Desa Sugihwaras Barat sekitar pukul 02.30 WIB atas nama Anggy Karera. Kemudian dilakukan cek TKP dan amankan barang bukti 1 keping jedolan karet disimpan dalam semak-semak dekat rumah kosong, setelah di interogasi pelaku mengakui lakukan pencurian bersama dengan Ricky Pranando,” terang Iptu Zulkarnain.

Kemudian, Tim Macan Putih Rambang Polsek Rambang yang dipimpin Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata ST MSi MH didampingi Kanit Reskrim Bripka Komang Marta A melakukan penangkapan terhadap pelaku Ricky Pranando saat itu berada di belakang rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku dan barang bukti berupa 1 keping jedolan getah karet sebayak 34 kg dan 5 mangkuk penampung jedolan getah karet warna biru kami amankan ke Polsek Rambang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ril)

 

error: Content is protected !!